Kerja Sama Tim Kerja Pemanfaatan Candi Prambanan dan Galank Enterprise dalam Focus Group Discussion

Rabu, 17 September 2025 / Event

Kerja Sama Tim Kerja Pemanfaatan Candi Prambanan dan Galank Enterprise dalam Focus Group Discussion

DEKLARASI CANDI PRAMBANAN 

Om Atah Parama Wisesa

Om Swastyastu

Pertama,

Pemuliaan Candi Prambanan dan seluruh candi-candi peninggalan leluhur sejarah kebudayaan Nusantara merupakan swadharma umat Hindu dari generasi ke generasi. Pemuliaan candi-candi Hindu di seluruh Indonesia dilaksanakan melalui Panca Yajna secara sekala dan niskala dengan lascarya atau keikhlasan, kearifan lokal, kekhidmatan, dan kesederhanaan. Sebagai pengejawantahan Memorandum of Understanding/Nota Kesepatakan empat (4) Kementerian dan 2 Kepala Daerah tentang pemanfaatan Candi Prambanan, maka perayaan rangkaian Mahashivaratri sebagai puncak dari Shivarartri tahun 2026 sangat tepat dilaksanakan di Candi Prambanan. Sesuai Tattwa, konteks antar-bangsa dan perkembangan zaman, dipandang perlu mengembangkan kembali perayaan hari suci Shivarartri dalam satu rangkaian dengan Mahashivaratri di tingkat internasional

Kedua, Sebagai insan Nusantara yang senantiasa melaksanakan keseimbangan Satyam- Siwam-Sundaram, sebagai wujud Sradha, Bhakti dan demi menjaga kelestarian dan kesucian Candi Prambanan, umat Hindu Nusantara patut melaksanakan yajna Pamarisudha, Abhiseka dan perayaan Mahashivaratri serta Puja Nityakala sesuai dan tidak bertentangan dengan Tattwa, Kunadrsta, dan Lokadrsta (ortodoksi, historisitas dan lokalitas universal).

Ketiga, Pemanfaatan Candi Prambanan dan candi-candi Hindu di Indonesia dilaksanakan saksama dengan melaksanakan Puja, Samskara, Tapa, Bratha, Yoga, Samadhi dan Utsaha melalui disiplin spiritual (Dharma Sadhana), bimbingan Dharma (Dharmawacana), kajian dan diskusi Dharma (Dharmatula), perjalanan suci (Dharmayatra), ekspresi seni dan nyanyian Dharma (Dharmagita), dan pertemuan simakrama (Dharmasanti). Mahashivaratri dan ritual Hindu lainnya di Candi Prambanan menuntun kepada pemuliaan spritualitas nilai agama, peningkatan srada umat yang dilandasi dengan ritual dan adat istiadat Nusantara. Tata laksana dan upakara yang dilaksanakan dalam setiap ritual hendaknya menjungjung nilai-nilai keyakinan yang memadukan adat istiadat Jawa, istiadat daerah lainnya dan alat upakara original yang mencerminkan otentikisme Candi Prambanan. Tata laksana upacara sepatutnya disempurnakan terus-menerus sehingga terlembaga tatanan dan tradisi pemuliaan candi.

Keempat, Untuk menjaga kemuliaan dan kekhusyukan dalam melaksanakan keyakinan, maka pemuliaan dan pelestarian Candi Prambanan merupakan ke-niscayaan. Pelaksanaan Tattwa, Susila dan Upacara di Candi Prambanan sepatutnya dibarengi dengan kegiatan-kegiatan kebudayaan, pelembagaan tradisi baru pemuliaan Candi yang sesuai dengan norma konservasi, kebutuhan baru dan perkembangan zaman yang dikemas dalam filosofi Tri Hita Karana (Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan) bagi kesejahteraan umat manusia (lokasamgraha). Rambu rambu pemuliaan sangat penting untuk di jalankan, salah satu rambu untuk mewujudkan tujuan dimaksud, maka pengunjung Candi Prambanan baik untuk kepentingan wisata maupun kepentingan keagamaan diupayakan tidak naik atau masuk ke dalam  Candi, terkecuali untuk kepentingan ritual agama, penelitian dan kepentingan negara. Sehingga Warisan Candi harus tetap terpelihara utuh hingga ke generasi generasi selanjutnya.

Kelima, Rangkaian yajna di Candi Prambanan dan candi-candi Hindu di Indonesia senantiasa diusahakan menjaga semangat dharma untuk mendukung aktifitas ekonomi di daerah penyangga kawasan dengan tetap menjaga rambu-rambu pemuliaan atau kesucian dari Candi. Oleh karenanya, kawasan Candi Prambanan dapat dilaksanakan kegiatan ekonomi seperti, Spiritual Tour, MICE, Ritual Pembersihan (melukat) dan menjadi pusat spritual Hindu dunia bersama dengan membangun sinergitas para pihak.

Keenam, Pemanfaatan Candi Prambanan dan candi-candi Hindu di Indonesia diusahakan memberi dampak langsung, nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat, terlebih bagi masyarakat umat Hindu yang secara sekala dan niskala merawat dan memuliakan cagar budaya spiritual. Untuk setiap kegiatan ekonomi di kawasan candi harus memberikan kontribusi kepada Masyarakat baik sebagai pelaku usaha, penyedia jasa, vendor, penyedia utility dan pendukung aktivitas ekonomi lainnya.

OM Shanti Shanti Shanti OM 

Jakarta, Wraspati Wage 31 Juli 2025


Website Resmi Pasraman

PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) didirikan secara legal formal yaitu : 1) Akta Notaris No 13 Tanggal 03 Maret 2021, 2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0009535.AH.01.07. TAHUN 2021 (Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia), 3) Tanda Daftar PPPI No. 1753/DJ.VI/BA.00/1/2022 dan NPWP 65.185.009.1-435.000 Website Resmi Pasraman.

Keanggotaan PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) bersifat Nasional yang terdiri dari Pasraman Hindu seluruh Indonesia yang terdaftar beserta Tenaga Pendidik (Acarya).

Anggota PPPI dapat berasal dari berbagai profesi seperti Seniman, Mahasiswa, Dosen, Guru Agama Hindu yang terdaftar dalam Pasraman Hindu dan juga para Pendidik (Acarya) Pasraman Hindu.

Yang dapat menjadi anggota PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia) adalah sebagai berikut:

1. Para Pendidik Keagamaan Hindu di Pasraman formal dan non-formal serta tenaga Kependidikan.

2. Para ahli yang menjalankan pekerjaan Pendidikan Keagamaan Hindu.

3. Mereka yang menjabat pekerjaan di bidang Pendidikan Keagamaan Hindu.

4. Pensiunan sebagaimana dimkasud pada butir (a), (b), (c) yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan.

5. Para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas Pendidikan formal maupun non-formal.

6. Mereka yang berijazah Pendidikan Agama Hindu serta umum tetapi wajib beragama Hindu yang tidak bekerja di Bidang Pendidikan Agama Hindu.

IDENTITAS PPPI

1. PPPI (Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia).

2. Anggota berasal dari Pasraman Hindu formal dan non-formal yang sudah terdaftar dalam PPPI.

3. Anggota PPPI memberikan kontribusi untuk meningkatkan eksistensi Pasraman, mengembangkan pengetahuan dan keilmuan berlandaskan ajaran agama Hindu.

4. Anggota PPPI diberikan kartu anggota (e-card) sebagai tanda bukti keanggotaan

5. PPPI memiliki logo dan motto sebagai identitas Organisasi

6. PPPI didirikan di Indonesia pada tanggal 03 Maret 2021.

VISI

Membangun Insan Pendidik beserta Tenaga Kependidikan yang cerdas, cakap, terampil, rukun, profesional dan sejahtera serta tanggap pada perkembangan Ilmu dan Teknologi berlandaskan ajaran Agama Hindu.

MISI

1. Meningkatkan pemahaman bidang keilmuan berlandaskan ajaran Agama Hindu.

2. Melaksanakan Bidang keilmuan demi kemajuan pasraman baik formal maupun non-formal  

3. Melaksanakan kegiatan pembinaan Pasraman baik formal maupun non-formal sesuai tugas pokok dan fungsi.

4. Meningkatkan kerukunan antar Pendidik Pasraman formal dan non-formal melalui kegiatan simakrama.

5. Meningkatkan profesionalisme kerja dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsi.

6. Meningkatkan kwalitas dan mutu pendidikan kepada para Peserta Didik (Sisya) dari semua jenis dan tingkatan.

7. Meningkatkan Kompetensi Pendidik (Acarya) melalui kegiatan seminar, workshop dan diklat, baik yang dilaksanakan secara internal (dalam) maupun eksternal (luar) dan/atau pihak Pemerintah maupun swasta.

8. Meningkatkan kecerdasan serta kepekaan dan/atau tanggap dalam menghadapi tantangan Global dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0 berlandaskan pada Ilmu dan Teknologi yang berkembang.

TUJUAN

1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu mencerdaskan generasi bangsa dan membentuk Sumber Daya Manusia Indonesia seutuhnya yang beririsan dengan tujuan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu untuk membentuk Generasi Emas Hindu (2045).

3. Menjaga, memelihara, memperjuangkan serta meningkatkan harkat dan martabat Pendidik serta tenaga kependidikan Pasraman formal dan non-formal dalam berbagai bidang baik Pendidikan Hindu, budaya, sosial, lingkungan dan keilmuan.

4. Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Pendidik Pasraman baik formal dan non-formal.

5. Menumbuhkan semangat Pendidik Pasraman untuk meningkatkan kompetensi profesinya sebagai Pendidik serta Tenaga Kependidikan di Pasraman sebagai Tenaga Administrasi yang Profesional di bidangnya.

6. Membantu Pendidik Pasraman formal dan non formal untuk memperoleh layanan informasi kegiatan pelaksanaan pendidikan serta pengembangan karir.

7. Meningkatkan intensitas komunikasi dan tukar informasi di antara Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pasraman formal dan non formal se-Indonesia.

8. Membantu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu untuk mensosialisasikan dan/atau mengaplikasikan seluruh kebijakan-kebijakan atau program kerja terkait dengan Pendidikan keagamaan Hindu pada Pasraman formal dan non-formal.

9. Mengembangkan ranah wawasan keilmuan serta inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Pasraman dalam revolusi industry 4.0 dan society 5.0.

10. Memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait dalam hal solusi terhadap permasalahan data melalui system baik secara online maupun offline yang ada kaitannya dalam manajemen Pendidikan di Pasraman Hindu secara personal Pendidik dan Tenaga Kependidikannya serta Kelembagaan.

Iuran anggota per tahun dapat ditransfer melalui Rek ......... No. .................  atas nama Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (PPPI)

Pendaftaran anggota dapat dilakukan dengan mengisi formulir di link website ini Website Resmi Pasraman.